Hukum Nikah
Hukum nikah ada empat, ditambah satu menjadi lima, yaitu:
1. Wajib, bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak
nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah
yang tidak wajib.
2. Makruh, bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan,
serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
3. Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan,
dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4. Haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan
senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun
ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. Pembagian hukum ini juga berlaku
bagi seorang wanita.
5. Wajib, bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain
kecuali nikah. Tambahan hukum yang terakhir ini adakan menurut Syekh Ibnu Urfah
yang memandang dari segi lain dalam hal kewajiban nikah bagi wanita.
Selanjutnya, didalam pembagian hukum nikah yang lima itu Syekh Al-Allamah Al-Jidari
menazhamkan dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut:
"Wajib nikah bagi orang yang takut berbuat zina.
Kapan saja waktunya asalkan mungkin.
Nikah wajib bagi wanita, meskipun ia tidak memiliki harta,
karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria.
Jika kewajiban (itu) diabaikan, (atau) nafkah istri dari jalan haram,
para ulama sepakat nikah hukumnya haram.
Ingin menikah, ingin punya anak, sunah untuk menikah,
walaupun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia karena nikah.
Jika sunah diabaikan, tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan,
maka nikah hukumnya makruh.
Apabila yang menyebabkan hukum tidak ada,
maka kawin atau tidak, maka hukumnya mubah."
Yang diperselisihkan adalah apakah menikah lebih utama dari pada meninggalkannya dan
terus-terusan beribadah? Menurut pendapat yang paling kuat adalah kedua-duanya. Karena
nikah tidak menjadi penghalang untuk melakukan ibadah terus-menerus.
Hukum nikah ada empat, ditambah satu menjadi lima, yaitu:
1. Wajib, bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak
nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah
yang tidak wajib.
2. Makruh, bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan,
serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
3. Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan,
dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4. Haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan
senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun
ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. Pembagian hukum ini juga berlaku
bagi seorang wanita.
5. Wajib, bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain
kecuali nikah. Tambahan hukum yang terakhir ini adakan menurut Syekh Ibnu Urfah
yang memandang dari segi lain dalam hal kewajiban nikah bagi wanita.
Selanjutnya, didalam pembagian hukum nikah yang lima itu Syekh Al-Allamah Al-Jidari
menazhamkan dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut:
"Wajib nikah bagi orang yang takut berbuat zina.
Kapan saja waktunya asalkan mungkin.
Nikah wajib bagi wanita, meskipun ia tidak memiliki harta,
karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria.
Jika kewajiban (itu) diabaikan, (atau) nafkah istri dari jalan haram,
para ulama sepakat nikah hukumnya haram.
Ingin menikah, ingin punya anak, sunah untuk menikah,
walaupun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia karena nikah.
Jika sunah diabaikan, tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan,
maka nikah hukumnya makruh.
Apabila yang menyebabkan hukum tidak ada,
maka kawin atau tidak, maka hukumnya mubah."
Yang diperselisihkan adalah apakah menikah lebih utama dari pada meninggalkannya dan
terus-terusan beribadah? Menurut pendapat yang paling kuat adalah kedua-duanya. Karena
nikah tidak menjadi penghalang untuk melakukan ibadah terus-menerus.
Rukun Nikah
Telah ditetapkan, bahwa rukun nikah ada lima:- 1&2) Dua orang pengakad, yaitu: suami dan wali.
- 3&4) Dua orang yang diakadi, yaitu: istri dan maskawin (baik maskawin itu jelas, misalnya nikah dengan menyebutkan maskawin, maupun maskawin secara hukum).
- 5) sighat
"Maskawin, sighat, dan suami-istri, kemudian wali, itulah sejumlah rukun (nikah)." Akan tetapi, Imam Khatib berkata: "Yang jelas, suami dan istri adalah rukun, karena hakikatnya nikah hanya dapat terwujud karena adanya suami-istri. Sedangalan wali dan sighat termasuk syarat, yakni keduanya berada diluar keadaan nikah. Adapun maskawin dan beberapa orang saksi tidak termasuk rukun juga tidak termasuk syarat. Sebab nikah bisa terwujud tanpa keduanya. Dalam arti perkara yang membahayakan dapat menggugurkan maskawin dan dukhul (bersetubuh) bisa terjadi tanpa saksi."
Al-'Allamah Al-Muhaqqiq Abu Abdillah Sayid Muhammad bin Al-Faqih Al-'Allamah Abu Qasim bin Saudah rahimahumullah telah membuat nazham berbentuk bahar rajaz yang menjelaskan pendapat Syekh Al-Khatib rahimahumullah tersebut sebagai berikut:
"Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, menurut mazhab kita yang telah dinukil. kedua rukunnya adalah suami-istri, hanya wali dan sighat sajalah syaratnya, tak ada perkara yang menghasilkan. Dua orang saksi merupakan syarat dalam dukhul. Maskawin, menurut satu pendapat, juga termasuk syarat. Syarat pengguguran mahar berlaku pula atas kerusakan mahar, tak ada yang mencegahnya. Inilah pendapat yang telah dibenarkan oleh ulama. Setiap orang yang punya akal menjadikannya sebagai pedoman."
"Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, menurut mazhab kita yang telah dinukil. kedua rukunnya adalah suami-istri, hanya wali dan sighat sajalah syaratnya, tak ada perkara yang menghasilkan. Dua orang saksi merupakan syarat dalam dukhul. Maskawin, menurut satu pendapat, juga termasuk syarat. Syarat pengguguran mahar berlaku pula atas kerusakan mahar, tak ada yang mencegahnya. Inilah pendapat yang telah dibenarkan oleh ulama. Setiap orang yang punya akal menjadikannya sebagai pedoman."
Anjuran Untuk Menikah
Pahamilah keterangan yang berisi anjuran untuk menikah dan menjelaskan keutamaannya dalam hadist dan atsar berikut ini:
"Seorang laki-kali datang menghadap Nabi Saw. Laki-laki itu bernama Ukaf. Nabi Saw. bertanya kepadanya, 'Hai Ukaf, apakah engkau sudah mempunyai istri? Ukaf menjawab 'Belum'. Beliau bertanya lagi, 'Apakah engkau mempunyai budak perempuan?. Ukaf menjawab 'Tidak'. Beliau bertanya lagi 'Apakah engkau orang kaya yang baik?. Ukaf menjawab 'Saya adalah orang kaya yang baik'. Beliau menegaskan 'Engkau termasuk temannya setan. Seandainya engkau seorang Nasrani, maka engkau adalah salah seorang pendeta diantara pendeta-pendeta mereka. Sesungguhnya sebagian dari sunahku adalah nikah, maka sejelek-jelek kalian adalah yang hidup membujang. Sejelek-jelek orang mati adalah yang mati membujang'.'' (HR. Ahmad)
"Seorang laki-kali datang menghadap Nabi Saw. Laki-laki itu bernama Ukaf. Nabi Saw. bertanya kepadanya, 'Hai Ukaf, apakah engkau sudah mempunyai istri? Ukaf menjawab 'Belum'. Beliau bertanya lagi, 'Apakah engkau mempunyai budak perempuan?. Ukaf menjawab 'Tidak'. Beliau bertanya lagi 'Apakah engkau orang kaya yang baik?. Ukaf menjawab 'Saya adalah orang kaya yang baik'. Beliau menegaskan 'Engkau termasuk temannya setan. Seandainya engkau seorang Nasrani, maka engkau adalah salah seorang pendeta diantara pendeta-pendeta mereka. Sesungguhnya sebagian dari sunahku adalah nikah, maka sejelek-jelek kalian adalah yang hidup membujang. Sejelek-jelek orang mati adalah yang mati membujang'.'' (HR. Ahmad)
Nabi Saw. bersabda:
"Wahai segenap pemuda, barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Didalam riwayat lain: Barang siapa mempunyai ongkos kawin, maka kawinlah. Dan barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Karena sesungguhnya kawin itu lebih dapat menahan pandangan dan menjaga kehormatan. Sedangkan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu merupakan benteng baginya (maksudnya dapat meredam nafsu birahi)."
"Wahai segenap pemuda, barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Didalam riwayat lain: Barang siapa mempunyai ongkos kawin, maka kawinlah. Dan barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Karena sesungguhnya kawin itu lebih dapat menahan pandangan dan menjaga kehormatan. Sedangkan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu merupakan benteng baginya (maksudnya dapat meredam nafsu birahi)."
Rasulullah Saw. bersabda:
"Miskin, miskin, miskin, laki-laki yang tidak mempunyai istri. Ditanyakan kepada beliau 'Ya Rasulallah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta?. Nabi Saw. menjawab, 'Meskipun dia mempunyai banyak harta.' Nabi Saw. Melanjutkan sabdanya, 'Miskin, miskin,
'Ya Rasulallah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta?' Nabi Saw. menjawab, 'Meskipun dia mempunyai banyak harta'."
Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa mampu kawin, hendaklah kawin. Kemudian jika tidak mampu kawin, maka ia tidak tergolong umatku"
Nabi Saw. bersabda:
"Apabila seorang laki-laki menikah, maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah dia selalu bertaqwa kepada Allah dalam menyempurnakan setengah yang lainnya."
Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa menikah karena menjaga diri, maka bantuan (pertolongan) Allah pasti datang kepadanya."
"Miskin, miskin, miskin, laki-laki yang tidak mempunyai istri. Ditanyakan kepada beliau 'Ya Rasulallah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta?. Nabi Saw. menjawab, 'Meskipun dia mempunyai banyak harta.' Nabi Saw. Melanjutkan sabdanya, 'Miskin, miskin,
'Ya Rasulallah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta?' Nabi Saw. menjawab, 'Meskipun dia mempunyai banyak harta'."
Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa mampu kawin, hendaklah kawin. Kemudian jika tidak mampu kawin, maka ia tidak tergolong umatku"
Nabi Saw. bersabda:
"Apabila seorang laki-laki menikah, maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah dia selalu bertaqwa kepada Allah dalam menyempurnakan setengah yang lainnya."
Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa menikah karena menjaga diri, maka bantuan (pertolongan) Allah pasti datang kepadanya."
Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa menikah karena taat kepada Allah, maka Allah akan mencukupi dan memelihara dirinya."
Nabi Saw. bersabda:
"Nikah adalah sunahku. Barang siapa cinta kepadaku, maka hendaklah melaksanakan sunahku. Dalam riwayat lain: Barang siapa membenci nikah, maka dia tidak termasuk golonganku."
Nabi Saw. bersabda:
"Kawinlah kamu semua, dan berketurunanlah, karena sesungguhnya aku membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat terdahulu kelak pada hari kiamat." Dalam riwayat lain dikatakan: Karena sesungguhnya aku membanggakan jumlah kalian atas umat-umat terdahulu kelak pada hari kiamat, termasuk bayi yang keguguran sekalipun."
Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa tidak menikah karena takut miskin, maka dia tidak tergolong umatku. Dalam hadits lain perawi menambahkan kalimat: Maka oleh Allah Swt. dia akan diserahkan kepada dua orang malaikat, yang akan menulis diantara kedua matanya sebagai orang yang menyia-nyiakan anugerah Allah Swt. dan bergembiralah dengan rizki yang sedikit."
Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa menikah karena Allah Swt. dan menikahkan karena Allah Swt., maka dia berhak menyandang sebagai wali Allah."
Nabi Saw. bersabda:
"Keutamaan orang yang berkeluarga atas orang yang bujangan seperti halnya keutamaan orang yang berjuang atas orang yang berjuang atas orang yang berdiam diri. Shalat dua rakaat yang dilakukan oleh orang yang sudah berkeluarga lebih baik dari pada delapan puluh dua rakaat shalat yang dilakukan oleh orang bujangan."
"Barang siapa menikah karena taat kepada Allah, maka Allah akan mencukupi dan memelihara dirinya."
Nabi Saw. bersabda:
"Nikah adalah sunahku. Barang siapa cinta kepadaku, maka hendaklah melaksanakan sunahku. Dalam riwayat lain: Barang siapa membenci nikah, maka dia tidak termasuk golonganku."
Nabi Saw. bersabda:
"Kawinlah kamu semua, dan berketurunanlah, karena sesungguhnya aku membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat terdahulu kelak pada hari kiamat." Dalam riwayat lain dikatakan: Karena sesungguhnya aku membanggakan jumlah kalian atas umat-umat terdahulu kelak pada hari kiamat, termasuk bayi yang keguguran sekalipun."
Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa tidak menikah karena takut miskin, maka dia tidak tergolong umatku. Dalam hadits lain perawi menambahkan kalimat: Maka oleh Allah Swt. dia akan diserahkan kepada dua orang malaikat, yang akan menulis diantara kedua matanya sebagai orang yang menyia-nyiakan anugerah Allah Swt. dan bergembiralah dengan rizki yang sedikit."
Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa menikah karena Allah Swt. dan menikahkan karena Allah Swt., maka dia berhak menyandang sebagai wali Allah."
Nabi Saw. bersabda:
"Keutamaan orang yang berkeluarga atas orang yang bujangan seperti halnya keutamaan orang yang berjuang atas orang yang berjuang atas orang yang berdiam diri. Shalat dua rakaat yang dilakukan oleh orang yang sudah berkeluarga lebih baik dari pada delapan puluh dua rakaat shalat yang dilakukan oleh orang bujangan."


Subhanallah kang asep semoga sukses
BalasHapus